Prosedure Pembuatan NPWP Perusahaan
Pengantar Bisnis Informatika#
Postingan
kali ini masih berhubungan dengan postingan sebelumnya, dimana pada postingan
sebelumnya saya menganalisa suatu perusahaan yang bergerak di bidang
Informatika. Pada postingan kali ini saya akan mencoba membahas mengenai prosedure
pembuatan NPWP Perusahaan.
NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan
tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib
Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir
pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Pendaftaran
wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan
dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal
atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fungsi NPWP adalah:
1.
Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
2.
Sebagai Identitas wajib pajak
3.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi
perpajakan
4.
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;
Maka
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya,
seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri
yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar
negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi
salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan, yaitu:
1. Fotokopi
salah satu KTP pengurus
Untuk fotokopi KTP
pengurus disini disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur dari
Perusahaan/Badan.
2. Fotokopi
salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
Ini sama halnya seperti
fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau Direktur dari
perusahaan/lembaga.
3. Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Silahkan anda fotokopi
akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.
4. Surat
Keterangan Domisii dari Kelurahan
Surat keterangan
domisili ini anda bisa dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana
perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor
kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat pernyataan yang
dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan
anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian
perusahaan/badan/yayasan/lembaga.
5. Formulir
Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP
perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP
perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor
pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai
di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan
membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi
formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai
dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4). Ikuti prosesnya, apabila ada
persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai.
Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP
Perusahaan anda selesai.
Oleh
karena itu, perlu sekiranya persiapkan dahulu syarat-syarat pendaftaran
tersebut biar segalanya lebih mudah dan cepat. Untuk pendaftarannya sendiri
dapat dilakukan dengan cara :
- Secara
Elektronik melalui eRegistration
Dilakukan
secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang
tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat
Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan
dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy)
dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan
menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Secara
Langsung
Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara
elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan
secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib
Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan
secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
1. secara
langsung;
2. melalui
pos; atau
3. melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Setelah
seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara
lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP
menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat
1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan
SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Kegiatan
Pelayanan ini dimulai pada saat Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan
pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berakhir pada saat Petugas KPP
menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) kepada Wajib Pajak. Output yang dihasilkan oleh jenis pelayanan ini
adalah SKT dan NPWP.
Berikut ini adalah contoh dari NPWP Perusahaan:
Berikut ini adalah formulir pendaftaran NPWP Perusahaan yang dapat di download, disini
Sumber:
Komentar
Posting Komentar