Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014

MALWARE FORENSIK

Kelompok 5 MALWARE FORENSIK (PART I)  Malware merupakan perangkat perusak (bahasa Inggris: malware , berasal dari kata malicious dan software ) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, atau jejaring komputer tanpa izin termaklum ( informed consent ) dari pemiliknya.             Pengertian Malware atau Perangkat Perusak istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik.Istilah ‘ virus computer ’ kadang-kadang dipakai sebagai frasa pemikat ( catch phrase ) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni ( true virus ), perangkat lunak dianggap sebagai perangkat perusak berdasarkan maksud yang terlihat dari pencipta dan bukan berdasarkan ciri-ciri tertentu. Perangkat perusak mencakup virus komputer, cacingkomputer, kudaTroya ( Trojanhorse ), kebanyakan kit-akar ( rootkit )             Dalam perkemb